Kalsel  

RDP dengan Dewan Kalsel, Nelayan Kotabaru Minta Masa Transisi Aturan Alat Tangkap

H Jahrian anggota Komisi II didampingi Kadis Kelautan Rusdi saat memberikan meteraan kepada awak media usai RDP dengan Nelayan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Para nelayan yang tergabung atau perwakilan dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPC Kotabaru ikut Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kalsel dan dinas terkait, Kamis (25/9/2025)

Dalam kesempatan itu, Ketua HNSI DPC Kotabaru, Syarifudin, menegaskan perlunya masa transisi dalam penerapan aturan alat tangkap.

Ia menyebut, regulasi yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, baik undang-undang maupun peraturan menteri, hingga kini masih sebatas sosialisasi tanpa diikuti penerapan nyata di lapangan.

“Jangan hanya sekadar sosialisasi. Yang dibutuhkan nelayan adalah penerapan yang jelas. Saat ini, misalnya, sudah ada aturan peralihan dari DHT (jaring telegasar) ke JTB (jaring berkantong). Namun kenyataannya, alat pengganti tersebut belum sepenuhnya difasilitasi,” ujarnya saat RDP.

Syarifudin berharap, pemerintah tidak langsung melakukan penindakan atau penertiban, sementara alat pengganti belum tersedia.

“Ingat, para nelayan juga memikirkan perut keluarganya. Berilah waktu agar nelayan bisa menyesuaikan diri. Setelah alat benar-benar siap, barulah penertiban bisa dilakukan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Fraksi NasDem, H. Jahrian, mengapresiasi keberanian nelayan menyampaikan kendala di lapangan.

“Saya sangat bangga karena mereka terbuka menyampaikan hambatan-hambatan, khususnya terkait pasal 36 yang perlu diberikan keringanan. Aspirasi ini penting agar aturan tidak memberatkan nelayan,” katanya.

Baca Juga : RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Baca Juga : Lengkapi Rekomendasi LKPj 2024, Pansus I DPRD Kalsel Gelar RDP dengan Kominfo

Menurut Jahrian, zona tangkap sebaiknya diatur berdasarkan kondisi kedangkalan, bukan hanya jarak dari tepi laut. “Di perairan dangkal memang tidak ada ikan, sehingga perlu aturan realistis agar nelayan tradisional tetap bisa beraktivitas,” jelasnya.

Ia juga mendorong, pemerintah untuk menambah sarana dan prasarana di Dinas Kelautan dan Perikanan. “Kami di DPRD serius memperjuangkan aspirasi ini demi kepentingan nelayan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, mengapresiasi DPRD Kalsel yang membuka ruang aspirasi bagi nelayan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi kepada Komisi II DPRD Kalsel atas kegiatan hari ini. Nelayan bisa langsung menyampaikan aspirasinya terkait aturan alat tangkap,” ujarnya.

Rusdi menegaskan, larangan pada alat tangkap tertentu bukan berarti menutup ruang usaha nelayan, sebab alat bisa dimodifikasi agar sesuai ketentuan.

“Insyaallah, besok di Tanah Bumbu kita akan lakukan praktik langsung bersama nelayan. Bahkan ada yang sudah memodifikasi dengan Turtle Excluder Device (TED), ramah lingkungan dan tidak merugikan nelayan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah hadir untuk memberikan solusi nyata, bukan hanya sosialisasi di atas kertas.

“Kita ingin jalan keluar yang dipraktekkan langsung di lapangan. Selain itu, beberapa tahun terakhir kami juga menyalurkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan hingga mesin perahu untuk meningkatkan produktivitas nelayan sekaligus menjaga kelestarian laut,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad