BANJARMASIN,klikkalsel.com – Sebanyak 100 buah sepeda motor hasil berbagai macam kejahatan yang tidak diambil pemiliknya selama 10 tahun ini dimusnahkan oleh jajaran Polresta Banjarmasin, Selasa (19/5/2020).
Sepeda motor yang dimusnahkan di dengan cara ditimbun kedalam tanah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Jalan Tol Gubernur Subarjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tersebut berasal dari berbagai Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin dan Mapolresta Banjarmasin.
“Barang bukti ini sudah 10 tahun tidak diambil pemiliknya. Kami sengaja musnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo.
Ditambahkan Sabana, bahwa sebelumnya barang bukti sepeda motor milik Mapolresta Banjarmasin sempat dikumpulkan di belakang Mapolsek Banjarmasin Selatan sebelum akhirnya dimusnahkan.
Sementara itu ditambahkan, Sabana masih ada, 122 sepeda motor barang bukti milik Satlantas Polresta Banjarmasin yang belum dimusnahkan karena masih menunggu proses hukum.(david)