BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Kalsel kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Senin (24/11/2025).
Mereka menuntut percepatan sekaligus peninjauan ulang sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dinilai masih bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan sipil.
Aksi yang berlangsung sejak siang ini langsung mendapat respons dari pimpinan DPRD Kalsel. Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, turun menemui massa bersama beberapa anggota dewan lainnya, yakni anggota Komisi I Rais Ruhayat, anggota Komisi II Husnul, dan anggota Komisi III Firman Yusi.
“Kami tidak anti kritik. Aspirasi seperti ini menjadi masukan penting bagi kami dan akan kami teruskan ke pusat,” ujar Supian HK di hadapan mahasiswa.
Ia juga menegaskan, isu lingkungan, terutama terkait aktivitas pertambangan dan kelestarian Pegunungan Meratus, masih menjadi perhatian besar DPRD Kalsel. Supian menyatakan siap memasukkan persoalan tersebut dalam pembahasan lintas komisi.
Baca Juga : Firman Yusi Ajak Mahasiswa Teladani Semangat Sumpah Pemuda untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Bangsa
Baca Juga : Anggota DPRD Kalsel Temukan BBM Diduga Tercampur Air
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, menjelaskan bahwa aksi mahasiswa berlangsung tertib sesuai prosedur.
“Sebelumnya mereka telah melayangkan surat pemberitahuan, sudah terjadwal, dan sesuai ketentuan. Massa membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WITA,” jelasnya.
Meski aksi berjalan kondusif, sempat terjadi dorong-dorongan antara mahasiswa dan aparat kepolisian di barikade depan gedung dewan. Namun insiden tersebut tidak menimbulkan kerusakan maupun luka di kedua belah pihak.
Aksi ini menjadi lanjutan dari gelombang penolakan mahasiswa terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dianggap multitafsir dan tidak berpihak pada kepentingan publik. Aliansi BEM Se-Kalsel menyatakan akan terus mengawal proses legislasi hingga aspirasi mereka benar-benar diperhatikan. (azka)
Editor : Akhmad





