BATULICIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Kamis (22/8/24).
Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanbu karena telah membahas dan menyelesaikan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
“Tanpa semangat kebersamaan dalam mengemban amanah sesuai tugas dan fungsi masing-masing, mustahil rasanya dapat menyelesaikan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan baik,” kata Bupati.
Baca Juga Longsor di Mantewe, Pemkab Tanbu Segera Konsultasi dengan Kementerian PUPR
Terutama, lanjutnya, dalam sinergisitas dan koordinasi yang terbangun selama ini yang menjadi sebuah keterpaduan dan semangat meraih keberhasilan bersama dalam setiap penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Begitu pula dalam setiap pembahasan RAPBD Perubahan. Semua bertujuan untuk seluas-luasnya bagi kepentingan kemaslahatan masyarakat. Utamanya masyarakat di Bumi Bersujud,” ucapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani ini dihadiri pula Wakil Bupati Tanbu M Rusli, jajaran Forkopimda, pimpinan SKPD, instansi vertikal dan 5 Fraksi DPRD Tanbu yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat.(adv/rini)
Editor : Amran