Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tabalong kepada Bank Kalsel Dikaji

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel.

Kegiatan yang dipimpin Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel berlangsung secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (18/11/2025).

Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati, perwakilan Bank Kalsel, serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalsel. Diskusi berjalan konstruktif dengan fokus pada penyempurnaan substansi Ranperda, termasuk kesesuaian dasar hukum penyertaan modal, rincian nilai penyertaan, serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah.

Rapat turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, yang menegaskan, Raperda ini sangat penting sebagai langkah memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabalong.

“Penyertaan modal ini bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi strategi pembangunan daerah untuk meningkatkan perekonomian dan memperkuat sektor perbankan daerah,” ujar Husin Ansari.

Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan penting, di antaranya penegasan bentuk penambahan penyertaan modal, mekanisme penganggaran dalam APBD, serta kejelasan regulasi terkait kewenangan pejabat yang mewakili pemerintah daerah dalam RUPS Bank Kalsel.

Pembahasan diakhiri dengan kesimpulan untuk melanjutkan proses harmonisasi dan finalisasi draft Ranperda, sehingga dapat segera diajukan pada tahapan pembahasan selanjutnya antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dan DPRD.

Kegiatan ini menjadi wujud dukungan Kanwil Kemenkum Kalsel dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah. (adv/klik)

Editor : Akhmad