BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarmasin mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (29/7/2020).
Revisi Perda No 21 tahun 2014 itu disetujui menjadi setelah sebelumnya delapan fraksi di dewan dalam penyampaian pendapat akhir menyatakan menerima dan menyetujui.
Usai pembacaaan pendapat akhir seluruh fraksi, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan seluruh pimpinan dewan selanjutnya menandatangani berita acara ditetapkannya Perda tersebut.
Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya berharap, Perda tersebut, membuat pelayanan penyelenggaraan administarsi kependudukan dapat lebih baik lagi.
Dijelaskan, beberapa hal yang direvisi diantaranya tentang penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penghapusan denda administrasi kependudukan, dan pemberlakuan tanda tangan elektronik.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Perda tersebut juga diatur tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring dan gratis.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga berharap, pelayanan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berjalan lebih maksimal dan optimal kepada masyarakat secara cepat, mudah dan transparan.
“Pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) serta berbagai pelayanan administrasi kependudukan diharapkan lebih maksimal lagi,” ucap dia. (farid)