BANJARMASIN, klikkalsel.com – Suasana gaduh mewarnai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Perda, di ruang paripurna dewan Banjarmasin, Rabu (29/7/2020).
Pasalnya, baru saja agenda masuk penyampaian pandangan fraksi. Tiba-tiba, salah satu Anggota DPRD Banjarmasin H Sukhrowardi menyampaikan intrupsi, yang menyoal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 yang dibahas saat rapat di badan anggaran belum komprehensif, namun sudah dibawa ke rapat Banmus untuk diparipurnakan.
Karuan saja, Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin itu ditegur anggota dewan yang lain.
Salah satunya, Ketua BK DPRD Banjarmasin H Abdul Gais, yang menyatakan, apa yang dilakukan anggota dewan tersebut, harusnya diutarakan saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Ia pun mempertanyakan, yang bersangkutan tidak mengisi absen, namun keberatan paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 menjadi Perda.
Isi absen saat paripurna itu wajib dalam tatib dewan. Jadi, ketusnya, seharusnya saat paripurna tadi, pimpinan menegur kalau perlu mengeluarkan yang bersangkutan.
“Inikan aneh keberatan absen, tapi mau bicara. Karena bisa dianggap pengacau,” cetusnya, saat diwawancarai wartawan di sela rapat paripurna itu.
Meski tidak mengeluarkan teguran tertulis, namun atas kejadian tersebut, Gais mengimbau, wakil rakyat Banjarmasin tetap memiliki moral yang baik dan menjaga marwah dewan. “Jaga dan ikuti tatib dewan,” ujarnya.
Menanggapi itu, Sukhrowardi menyatakan, yang dilakukan adalah haknya sebagai anggota dewan. Dan soal absensi rapat itu hanya non teknis. Lagipula, sebutnya, secara fisik ia menghadiri rapat paripurna tersebut.
“Yang mana etisnya hadir namun belum absen, atau sudah absen tapi ke luar saat rapat masih berlangsung,” ketusnya.
Sementara terkait Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Sukhro, sapaan akrabnya – tidak tegas menerima ataupun menolak menolak.
Mengingat, kata dia, ada teguran BPK RI soal temuan piutang pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar, kemudian kelebihan anggaran pada Dinas Pendidikan sebanyak Rp92 miliar, serta defisit anggaran Rp2 miliar pada Dinas Kesehatan dan lainnya.
Jadi, ia khawatir laporan tersebut menyebabkan APBD 2019 Banjarmasin tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Penggunaan anggaran tersebut merupakan kesepakatan dewan dan Pemko untuk membangun kota. Jadi penggunaanya harus dengan baik dan benar sesuai dengan aturan, sehingga output, input, outcome, benefit dan impact bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya. (farid)