Rapat Paripurna, Pemko Banjarbaru Sampaikan Tiga Raperda

Walikota Banjarbaru sampaikan Raperda perubahan dalam Rapat Paripurna.(foto: Humas DPRD Banjarbaru)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru melaksanakan rapat paripurna penyampaian Rancangan peraturan daerah (Raperda) di wilayah Kota Banjarbaru, Rabu (08/01/2020).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, sebagai pimpinan rapat beserta anggota DPRD lainnya dan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani beserta jajarannya, rapat paripurna tersebut bertempat di Ruang Sidang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Nadjmi Adhani mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi kerjasama yang solid antara DPRD dengan Pemko Banjarbaru, mengawali tahun ini Pemko Banjarbaru akan menyampaikan tiga buah Raperda.
“Adapun agenda paripurna ini menyampaikan, Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair, dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ucapnya.
Dijelaskan Walikota Banjarbaru, pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah kabupaten/kota dalam pemungutan pajak daerah sangat diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.
“Mengingat pajak daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah (PAD) memiliki kontribusi paling besar,” imbuh Nadjmi.
Ia melanjutkan, Sejalan dengan perkembangan perubahan sosial, kemajuan teknologi cukup pesat dan perubahan kebijakan pemerintah pusat maka perlu adanya perubahan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah.
“Pada dasarnya ini bertujuan untuk mengatasi kekosongan hukum dalam pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi terbesar dan sumber pendanaan terbesar yang penting untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.
Kemudian, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair perlu adanya perubahan agar penarikan retribusi tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengelolaan limbah cair di Kota Banjarbaru.
Untuk Raperda tentang administrasi kependudukan, dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 telah diubah dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang administrasi kependudukan.
“Sehingga terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019, inilah yang menjadikan dasar untuk merubah itu,” pungkasnya.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan