BANJARMASIN, klikkalsel – Para pengendara kenderaan bermotor baik roda dua maupun empat terlihat tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas yang terletak disekitar Jembatan Sulawesi II, hal tersebut berakibat pada kemacetan pada waktu jam pergi kerja dan pulang kerja.
Seperti yang diketahui, jembatan yang terletak di jalan Sulawesi, Kecamatan Banjarmasin Utara ini memakan biaya pembuatan sekitar 8 milyar rupiah, namun dengan biaya sebesar itu tidak mempengaruhi pelanggaran lalu lintas yang terjadi dijembatan jalur sungai kuin tersebut.
Bahkan, dari pantauan klikkalsel, terlihat beberapa rambu lintas yang dilanggar, contohnya rambu lalu lintas yang melarang mobil masuk lorong bawah jembatan atau rambu lalu lintas yang melarang pengendara belok kanan.
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin, Ichwan Nor Chalik menilai pelanggaran lalu lintas seperti itu sering terjadi didaerah tersebut, tetapi yang bertanggung jawab untuk menertibkannya adalah pihak kepolisian, bukannya dinas perhubungan.
“Jadi yang seharusnya menindak itu pihak kepolisian, bukan Dishub. Kami tidak memiliki wewenang masalah itu, kalau parkir sembarangan baru Dishub bertindak,” ucapnya saat di kantor DPRD Banjarmasin, Selasa (21/11/2017).
Menurutnya, menangani masalah kemacetan yang terjadi pada jembatan sulawesi II itu ada di pihak kepolisian yang bertugas untuk menertibkan lalu lintas di kota Banjarmasin. (baha)
Editor : Farid