BANJARMASIN,Klikkalsel.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan melaksanakan bedah “Buku Fiqih Game” bagaimana Islam mengatur permainan game yang digemari semua kalangan ini.
Acara berlangsung di Aula Gedung Dakwah PWNU Kalimantan Selatan, Rabu (1/3/2023) tersebut dihadiri para kalangan alim ulama, akademisi, jajaran Syuriah dan Tanfidziyah, lembaga, lajnah dan Banom di lingkungan kabupaten/kota terdekat serta para undangan dari mahasiswa dan umum.
Ketua Tanfidziyah PWNU Kalsel, KH Hasib Salim dalam sambutan dan sekaligus membuka kegiatan bedah buku Fiqih Game yang ditulis Diki Rifattama menyebutkan, bahwa buku ini menghidupkan tradisi fiqih sebagai wujud dari pentingnya bahstul masail (forum membahas yang belum ada dalil) yang selalu dilakukan Nahdlatul Ulama, karena hukum akan dipertemukan dengan hal-hal baru sehingga diperlukan hujjah tay dalil untuk menjadi panduan sehari-hari.
“Tidak terkecuali masalah game yang hari ini sangat digandrungi bukan hanya oleh orang dewasa juga anak-anak kita, sehingga perlu pedoman,” katanya.
Ditambahkan panitia kegiatan yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PWNU Kalsel, Muhammad Hafizh Ridha, semoga karya fiqih game ini bisa menjadi pemantik diskusi dan memperkaya literasi buat semua pihak, sehingga punya landasan dan mengupayakan perbaikan demi perbaikan dalam pengambilan hujjah.
Karena ini, paparnya, bagian dari fiqih sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Semoga semua pihak berkenan mensupport untuk menyebarkan luaskan tulisan-tulisan dengan nilai kemanfaatan ini,” tuturnya.
Dipaparkan Hafizh, buku Fiqih Game yang ditulis Diki Rifattama ini merupakan produk fiqih modern yang digagas atau dikaji hasil dari tuntutan zaman. Semakin bertambahnya hari, game menjadi salah satu kebutuhan yang paling digemari oleh manusia terutama anak-anak, oleh karenanya game saat ini menjadi masalah yang cukup serius karena dapat mengancam kesehatan dan akal yang justru hal tersebut merupakan bagian dari Maqashid Syari’ah.
Oleh karena itu Islam dengan fiqihnya harus turut mengatur dan memperhatikannya.
Dengan adanya Fiqih Game ini, setidaknya orang-orang mempunyai landasan atau sandaran dalam bermain game agar tidak bertentangan dengan hukum-hukum Syariat. Tidak hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk keluarganya terutama bagi yang mempunyai anak.
Dijelaskannya, Fiqih Game disini berfokus tidak hanya untuk anak-anak, melainkan semua kalangan contohnya bagaimana hukum balita bermain game dan bagaimana hukum jompo bermain game.
Sementara itu, Drs. Humaidi, M.Ag akademi UIN Antasari Banjarmasin/Wakor Kopertis Wilayah XI Kalimantan yang menjadi narasumber menyebutkan sebuah karya yang patut dapresiasi menghidupkan lagi nalar berfikir kritis sesuai dengan zamannya.
“Sebagaimana dulu Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari dengan banyak karangan beliau terkait fiqih,” tuturnya.
Begitu juga yang disampaikan Arif, Praktisi Game, Sekretaris IESPA (Indonesia Esport Association) KALSEL menyebut buku ini referensi yang dibutuhkan mengingat perkembangan game yang sangat luar biasa, karena game online punya banyak warna dan dimainkan disegala usia.
Untuk itu perlu pemilahan dan pemilihan game secara tidak langsung bukan hanya mempengaruhi fisik pemain juga psikologis sehingga diperlukan regulasi dari pemerintah secara khusus.
“Ini yang kami perjuangkan,” pintanya.
Hal serupa juga disampaikan Habib Saleh, Syuriah PWNU KALSEL, bahwa klasifikasi hukum pada permainan game sangat diperlukan agar menjadi panduan, bukan hanya sekadar imbauan semata.
Semisal mana yang memenuhi unsur kekerasan, pornografi maupun judi, jelas berbeda dengan sifatnya sport/olahraga atau hanya permainan biasa disemua rentang usia.
“Wabil khusus untuk anak-anak kita agar tidak lalai dan meninggalkan yang wajib demi bermain,” katanya.
Sedangkan Ustadz Khairullah Zain, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Kalimantan Selatan yang menjadi panelis mengapresiasi setinggi-tingginya untuk sebuah karya dengan dimensi fiqih di era kekinian.
Dengan melihat aspek sosial kemasyarakatan dan dalam hal ini mengangkat masalah FIQIH GAME. Ini menjadi tanggung jawab bersama sembari menguatkan hujjah serta referensi terkait.
“Karena fiqih adalah nalar hukum sosial kita yang menyangkut banyak hal,” tutupnya. (***)
Editor: Abadi