BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dan Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan razia dan memeriksa kelayakan mobil angkutan serta dokumen uji kir yang telah habis.
Sebanyak puluhan mobil angkutan terjaring dalam razia gabungan tersebut, seperti yang disampaikan Kasi Wasdal Jalan Dishub Kota Banjarmasin, Agus Trisno.
“Ada 40 mobil angkutan dari mobil pick up, truk sedang dan besar yang kedapatan melanggar, rata-rata dari jumlah tersebut sekitar 24 yang kena pelanggaran dokumen kir yang habis, sisanya surat menyurat yang tidak lengkap,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
“Semoga dengan giat razia ini membuat para pemilik mobi bisa aktif lagi menerapkan aturan yang ada,” sambungnya.
Baca Juga : Percepatan Vaksinasi Jelang Ramadhan, Kodim 1008/Tabalong Gelar Razia Vaksin di Dishub
Baca Juga : Dishub Turunkan 100 Petugas Atur Lalu Lintas Jelang Hingga Sesudah Lebaran
Selain melakukan razia dan pemeriksaan dokumen kir terhadap mobil angkutan, pihak petugas gabungan tersebut juga melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk yang masuk ke Kota Banjarmasin.
Hal ini sekaligus sosialisasi terkait ‘Zero Over Dimension Over Loading’ (ODOL) yang bakal diterapkan tahun depan.
“Kita sekaligus sosialisasi terkait Zero Odol apalagi nanti tahun depan sudah kita terapkan hal itu sebagai aturan yang wajib diterapkan pemilik angkutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Sunaryanto, mengatakan bahwa dalam razia tersebut, dua kendaraan bermotor juga ikut terjaring razia karena tidak memiliki surat lengkap.
“Kita juga mengamankan dua buah motor karena suratnya tidak lengkap, jadi kita bawa menggunakan mobil kita,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran