“Masyarakat agar jangan terpengaruh dengan provokator-provokator yang mencoba memecah belah persatuan kita warga Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag Hukum KPU Kalsel, Suwanto melayani pertanyaan para demonstran. Terkait, status tersangka yang disandang Denny Indrayana, menurutnya dapat dilihat di website KPU Kalsel.
Diketahui status tersangka, calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, terkait tindak pidana korupsi Payment Gateway di imigrasi Kemenkumham RI. Status disandang Denny Indrayana itu saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM yang diperkarakan pada 2014-2015 lalu.
Di samping itu, secara aturan, tidak disebutkan adanya larangan bagi mereka yang menyandang status tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah. (rizqon)
Editor: Abadi