AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pria yang berinisial berinisial AK (27), warga Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tak berkutik setelah Unit Reskrim Polsek Danau Panggang, berhasil menemukan puluhan minuman keras (Miras) dalam rumahnya, pada Rabu, (18/11/2020) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu H. Momo Jon Rodok, mengakui pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana pelaku usaha perdagangan miras ilegal tersebut.
“Pelaku bakal dijerat tindak pidana pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan minuman berakohol tanpa izin (ilegal),” ujarnya kepada awak media ini, Jumat, (20/11/2020).
Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan miras, sehingga Unit Reskrim Polsek Danau Panggang mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan berbagai merk puluhan botol miras dari AK ini.
“Miras tersebut diakui olehnya bahwa semua miras adalah miliknya dan tentunya diperjualbelikan untuk mncari keuntungan, sementara terkait asal usul miras tersebut pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih intensif,” jelasnya.
Saat ini pelaku juga barang yang turut disita seperti 13 botol Newport Passion Blue besar (19,7 ℅), 10 botol Anggur Putih Cap Orang Tua (14,7 ℅), dan 8 botol Anggur Merah Cap Orang Tua besar (14,7 ℅) serta 3 kotak kardus tempat menyimpan miras telah diamankan di Mapolsek Danau Panggang.
Pelaku sendiri bakal terjerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), (2) Perda Nomor 4 Tahun 2014 Kabupaten HSU tentang Pelarangan Minuman Berakohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan sera Zat Adiktif Lainnya.
“Pengungkapan kasus ini juga dalam menjalankan salah satu Program Inovasi Polres HSU, yakni HSU BERSEMI (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Sentuhan Minuman Keras),” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad