TABALONG, klikkalsel.com – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu bagian penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja di Indonesia, terutama bagi pekerja rentan yang memiliki resiko kerja yang cukup tinggi.
Atas dasar kesadaran tersebut, PT CONCH South Kalimantan Cement memberikan perlindungan bagi 300 pekerja rentan di wilayah kerjanya, meliputi Desa Kaong, Desa Seradang, dan Desa Pangelak di Kecamatan Upau sebagai bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
Kegiatan penyerahan CSR secara simbolis dilakukan oleh bapak Camat Upau, Drs. Rofik Aziddin, ME. di Kantor Camat Upau pada hari Rabu (7/9/2022) di kantor kecamatan Upau.
“Kami berharap melalui program ini, masyarakat di desa kami terlindungi dan mendapatkan manfaat BPJamsostek sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang. Kami berharap manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh 300 orang saja, namun juga seluruh warga di desa-desa lain di Kecamatan Upau,” ujar Rofik.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Baca Juga : Ratusan Pelajar PKL SMKN 1 Satui Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Eka, perwakilan dari PT CONCH South Kalimantan Cement.
Dalam kesempatan itu, ia berharap melalui penyaluran CSR ini, PT Conch dapat memberikan manfaat dan membantu dalam mensejahterakan warga di desa-desa di Kecamatan Upau, khususnya bagi para warga pekerja rentan yang memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung Eko E. Noprianto mengungkapkan, terima kasih dan apresiasi kepada PT CONCH South Kalimantan Cement yang telah membangun kemitraan yang harmonis dan strategis
“Terima kasih, BPJS Ketenagakerjaan mendapat kepercayaan akan penyaluran program CSR dari perusahaan khususnya. Terima kasih juga telah mendukung dan mengedukasi program pemerintah di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja rentan sekitar wilayah operasional perusahaan di Kabupaten Tabalong,” kata Eko.
Menurut dia, BPJamsostek akan selalu hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Saat ini, 300 masyarakat pekerja telah terlindungi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sehingga, jelasnya, jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja, para pekerja mendapatkan perlindungan berupa biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, dan jika meninggal dunia selama masih aktif masa kepesertaan, ahli waris berhak mendapatkan santunan senilai Rp. 42 juta, bahkan hingga manfaat beasiswa bagi dua anak dengan total Rp. 174 juta.
“Maka kami mengharapkan bagi Bapak/Ibu yang sudah didaftarkan agar tetap melanjutkan iurannya, perbulannya Rp. 16.800,- saja untuk seluruh manfaat tadi. Kami juga berharap untuk selanjutnya seluruh masyarakat pekerja di Kecamatan Upau dapat terlindungi oleh manfaat BPJamsostek,” tuturnya. (adv/nida)
Editor : Akhmad