BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Fraksi Partai NasDem, Mustohiri Arifin, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kalsel. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Desember 2025, meski masa jabatannya masih tersisa hingga periode 2024–2029.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyampaikan apresiasi kepada kepengurusan Partai NasDem sebelumnya yang selama kurang lebih satu tahun telah menjadi mitra kerja DPRD.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus lama yang selama kurang lebih satu tahun telah menjadi mitra DPRD, meskipun diwarnai berbagai dinamika dan kontroversi,” ujar Supian HK, Jumat (2/1/2026).
Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada kepengurusan baru Partai NasDem. Menurutnya, pergantian kepengurusan maupun pengunduran diri dalam organisasi politik merupakan hal yang wajar dan bagian dari dinamika demokrasi.
“Tidak ada organisasi yang sepenuhnya sempurna. Dinamika internal merupakan proses pendewasaan politik,” jelasnya.
Baca Juga : Mustohir Arifin Mundur, Partai Nasdem Ajukan Nama Habib Hasyim Yahya Sebagai PAW
Baca Juga : 10 Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Banjar, 91 Ribu Jiwa Terdampak
Terkait pengunduran diri Mustohiri Arifin, Supian menegaskan, proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga meyakini Partai NasDem telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Kalsel.
“Saya rasa Partai NasDem sudah memproses PAW untuk pengganti anggota DPRD tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, menjelaskan, DPRD memiliki kewajiban administratif untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menetapkan calon pengganti antar waktu, yakni peraih suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan dan partai yang sama.
“Surat sudah disampaikan ke KPU, dan saat ini kami menunggu jawaban dalam waktu lima hari ke depan,” ujar Jaini.
Setelah menerima penetapan dari KPU, DPRD Kalsel akan meneruskan proses tersebut kepada Gubernur Kalsel untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Sesuai ketentuan, tahapan ini memiliki batas waktu maksimal tujuh hari.
“Saat ini masih menunggu tahapan administrasi di KPU karena belum genap lima hari kerja sejak surat disampaikan pada 29 Desember 2025,” pungkasnya.(azka)
Editor : Akhmad





