BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bidang Propam Polda Kalsel mengambilkan langkah cepat menindaklanjuti perkara oknum polisi penabrak warga yang mengakibatkan korban patah kaki. Sebab oknum polisi inisial AN bertugas di bagian Samapta Polda Kalsel diduga lepas tanggungjawab pengobatan korban.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan pada dasarnya permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik. Dia menegaskan pelaku harus bertanggungjawab, jangan sampai menyakiti hati rakyat.
“Kalau memang anggota tersebut bersalah akan saya tindak, namun apabila ada niat baik untuk memberikan pengobatan dan lainnya ya silahkan saja, itikad baik memang sudah ada dari pelaku, saya ingatkan lagi jangan sampai menyakiti hati rakyat,” tegasnya kepada awak media di Mapolda Kalsel, Rabu (26/7/2023).
Korban atas nama Rudi (58), warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan akhirnya mendapat secercah harapan setelah satu bulan lamanya menunggu kepastian tanggungjawab oknum polisi yang menabraknya di kawasan Marga Sari, Kabupaten Tapin pada 4 Juni 2023 lalu.
Hari ini tadi, proses mediasi antara kedua belah pihak dilaksanakan di Mapolda Kalsel dipimpin Kasubdit Paminal, AKBP Awaludin Syam. Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dengan catatan pelaku akan membiayai pengobatan korban.
Sementara itu, Yuni anak korban yang mewakili pihak keluarga menyampaikan kondisi orang tua nya hingga saat ini masih terbaring di kasur, meregang rasa sakit patah kaki bagian kanan. Dia berharap, pihak penabrak benar-benar menempati janji dan tidak lepas tanggungjawab seperti perjanjian yang dibuat sebelumnya
“Pihak pelaku sudah berjanji membiayai untuk pijat ke ahli patah tulang, sementara untuk kebutuhan setiap hari masih dibicarakan,” pungkasnya.
Baca Juga : Kaki Rudi Patah Ditabrak Oknum Polisi, Saat Minta Tanggung Jawab Malah Diintimidasi
Baca Juga : Polda Kalsel Akan Pasang 53 Titik ETLE
Untuk diketahui, pihak Rudi sempat dilanda ketidakpastian pertanggungjawaban oknum polisi inisial AN. Sebelumnya kedua belah pihak membuat surat perjanjian antara Rudi dengan AN. Dalam surat perjanjian itu, pihak AN bersedia memperbaiki motor Rudi yang rusak berat. Termasuk, siap menanggung semua biaya berobat.
Ketika itu, Rudi diberi uang Rp 3 juta, setelah 3 hari dia kembali diberi untuk pulang ke rumahnya di Kelayan sebesar Rp 2 juta. Dalam surat perjanjian itu disebutkan pula bahwa AN akan bersedia memberi dana tambahan untuk berobat sampai Rudi sembuh. Namun, setelah beberapa hari kejadian, ternyata ponsel AN tidak aktif lagi.
Yuni sempat datang ke Polda Kalsel mencari AN. Namun sayang tidak bertemu. Dia berusaha mencari informasi kepada sanak saudara dan akhirnya AN bisa dihubungi.
Belakangan Yuni ditelepon orang yang mengaku keluarga AN dari Jakarta. Dia meminta agar Yuni jangan lagi menghubungi AN, kemudian dia disuruh ke polsek guna membuat perjanjian baru.
“Nggak usah dipermasalahkan lagi, posisi AN lagi kerja, jangan menghubungi AN. Jangan menghubungi siapa-siapa lagi, kan sudah dibantu, mau diapain lagi, mau digantung?” cerita Yuni menirukan omongan si penelpon.
Yuni kemudian menanyakan perjanjian apa, penelpon menjawab perjanjian baru bahwa sudah dibantu dan sudah clear.
“Sampeyan sebagai perwakilan keluarga nanti kami undang ke Polsek Margasari, bikin perjanjian baru, nanti AN yang datang, saya tidak bisa datang karena di Jakarta,” beber Yuni, bercerita lagi.
Permintaan penelpon jelas ditolak keluarga. Terlebih lagi, saat ini sang bapak masih terbaring sakit.
“Sudah satu bulan lebih kejadian, bapak tidak bisa kerja, kami kebingungan karena bapak tulang punggung keluarga,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi