KOTABARU, klikkalsel – Ragam program dilakukan pemerintah dalam menjadikan sekolah yang nyaman bagi peserta didik. Salah satunya mewujudkan sekolah ramah anak, hingga tidak dibenarkan sekolah memberikan hukuman kepada muridnya.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan langsung Asisten Deputi dan Kabid Kementerian Tumbuh Kembang Anak PP-PA RI Elvi Hendrani, usai memberikan pelatihan kepada para dewan guru di Kotabaru, Jumat, (13/4/2018).
Menurutnya, sekolah program ramah anak tidak diperkenankan memberikan hukuman kepada anak didik. Sebab, pelajar memiliki hak mendapatkan pembelajaran yang baik, menyenangkan, atau disiplin positif.
“Sebagai contoh saja. Kalau ada anak didik yang terlambat datang ke sekolah. Maka mereka tidak boleh dihukum, karena itu bukan kejahatan yang dilakukan oleh siswa,” ujarnya.
Ia menyarankna, siswa yang berbuat kesalahan sebaiknya dilakukan komunikasi yang baik, atau dengan disiplin positif. Setelah diketahui, hanya cukup dibuat sebuah kesepakatan antara siswa, guru, dan orang tua, agar mereka lebih memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi tentang peraturan di sekolah.
“Kalau dihukum itu hanya membuat rasa jera. Tapi hal itu tidak akan menumbuhkan rasa tanggung jawab bagi siswa terhadap peraturan yang diterapkan sekolah masing-masing,” ujarnya.
Elvi juga mengharapkan agar pemerintah daerah Kotabaru dapat mendorong seluruh sekolah untuk menerapkan sekolah ramah anak, sebagai upaya untuk memtus mata rantai kekerasan yang terjadi di sekolah.
“Setelah dilakukan pelatihan ini, kami sangat berharap Pemkab Kotabaru dapat mendukung semua sekolah untuk menjadikan sekolah yang ramah anak. Sehingga tidak ada lagi kekerasan di sekolah dalam rangka menjadikan generasi masa mendatang yang berkualitas,” tukasnya. (duki)
Editor : Farid





