Produksi Sertipikat Tanah Elektronik Meningkat 36 Kali Lipat dalam Enam Bulan

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat memberikan sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat (biro humas ATR/BPN)

SURABAYA, klikkalsel.com – Sejak pertama kali diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023, jumlah Sertipikat Tanah Elektronik di Indonesia terus bertambah signifikan, terutama di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah memproduksi 891.939 Sertipikat Tanah Elektronik, meningkat hingga 36 kali lipat sejak Februari 2024.

Menteri AHY mengungkapkan bahwa peningkatan ini terutama disebabkan oleh bertambahnya jumlah Kantor Pertanahan yang melayani sertipikasi tanah elektronik.

“Ketika saya pertama kali menjabat, hanya ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang mampu melayani sertipikat tanah elektronik. Sekarang jumlahnya sudah mencapai 450 Kantor Pertanahan. Ini adalah peningkatan yang sangat signifikan,” ujar AHY pada Selasa (10/09/2024) di Surabaya.

Baca Juga Menteri ATR/BPN AHY Tanda Tangani Sampul Buku Cerita Tanah Ulayat Hari Ini

Baca Juga Menteri AHY Harap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN

Menteri AHY menegaskan bahwa penerapan sertipikat tanah elektronik memberikan manfaat besar bagi masyarakat, salah satunya adalah mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Dengan seluruh data pertanahan yang tercatat secara digital, sertipikat tanah tidak bisa dimanipulasi atau diduplikasi.

“Kami juga terus bekerja keras untuk memastikan keamanan data. Saya sudah meminta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk memperkuat sistem keamanan agar terhindar dari potensi serangan siber yang bisa mengancam data ATR/BPN,” tambahnya.

Kehadiran AHY di Surabaya juga terkait dengan perannya sebagai pembicara dalam forum internasional di Universitas Airlangga pada Rabu (11/09/2024), di mana ia akan berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (adv)

Editor: Abadi