BANJARBARU,klikkalsel.com– melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, satu unit mobil patroli anggota Polsek Banjarbaru Barat tiba-tiba diserang oleh seseorang yang sedang mabuk menggunakan parang hingga menyebabkan badan mobil dan kaca rusak.
Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang mabuk membawa senjata tajam (sajam) jenis parang, kemudian anggota Polsek Banjarbaru Barat datang menggunakan unit mobil patroli polisi untuk mengamankan pria itu.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2020 pukul 23.30 Wita, satu unit mobil patroli Polsek Banjarbaru Barat yang ditumpangi 4 personilnya rusak akibat sabetan parang di Jalan A. Yani Km 21 depan Markas Komando Kompi 623 Landasan Ulin Barat Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Kami mendapat laporan masyarakat atau ayah pelaku yang melaporkan bahwa anaknya dalam keadaan mabuk membawa sajam jenis parang, kemudian personil kami, polsek Banjarbaru Barat mendatangi lokasi,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi, Rabu (05/02/2020).
Saat tiba, mobil patroli yang ditumpangi anggota Polsek Banjarbaru Barat langsung diserang pelaku dengan menggunakan parang. Pelaku menebaskan parang membabi buta ke mobil patroli sehingga menyebabkan mobil patroli pecah pada cover lampu belakang sebelah kanan, luka tebas pada badan kanan mobil.
“Anggota TNI dari Kompi 623 juga ikut membantu untuk meringkus pelaku, namun gagal karena pelaku mengejar sambil mengamuk menggunakan parang,” ujar Aiptu Kardi.
Merasa suasana tidak memungkinkan, anggota Polsek Banjarbaru Barat yang ada di lokasi segera menekan panic botton Aplikasi SiHarat Polres Banjarbaru. Selang 30 menit kemudian personil piket gabungan Polres Banjarbaru datang sebanyak 2 mobil patroli dan berhasil meringkus pelaku saat melarikan diri ke rumahnya.
Diketahui, identitas pelaku bernama apriyanto atau ambon (24) beralamat di Jalan A. Yani Km 21 depan mako Kompi 623 Landasan Ulin Barat Liang Anggang Kota Banjarbaru.
“Untuk saat ini pelaku diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses sidik lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku akan dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang tindak pidana pengerusakan dan dengan kekerasan atau anacaman kekerasan melawan pegawai Negeri yang sedang menjalankan tugas yang sah, ditambah membawa, memiliki, dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah. (nuha)