BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hasil assesmen mingguan pertanggal 11 September 2021 kemarin, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonimian, Airlangga Hartarto, mengatakan terdapat 17 daerah yang keluar dari level IV.
Melalui siaran persnya, Airlangga menyampaikan bahwa terdapat 16 daerah yang pemberlakuan pembatasan kegiatsn masyarakat (PPKM) turun ke level III dan satu daerah yang turun ke level II.
“Enam kabupaten/kota lainnya tetap di level IV. Yaitu Banda Aceh, Bangka, Medan, Kotabaru, Palangkaraya dan Palu,” ucapnya.
Hasil yang disampaikan Airlangga tersebut, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru sudah tidak lagi berada di level IV. Berkaitan hal tersebut, ketika di konfirmasi Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tetap mengutus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk sinkronisasi data.
“Pagi tadi, Kadinkes sudah berangkat. Kita ingin pastikan lagi data kita dan Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN) sama. Karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ucapnya, Senin (14/9/2021).
Dengan dikeluarkannya hasil assesmen tersebut yang menyatakan Banjarmasin keluar dari PPKM Level IV, lantas bagaimana dengan kelonggaran aturan ketika PPKM sudah turun level.
Ibnu Sina menyampaikan bahwa untuk menentukan kelonggaran tersebut ia masih menunggu intruksi dari Menteri Dalam Negeri.
“Kita tunggu dulu Inmendagri nya. Nanti baru menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwali),” paparnya.
Sedangkan untuk sektor perekonomian menurut Ibnu, sudah lebih dulu mendapat kelonggaran. Termasuk juga kegiatan Olahraga dan Tempat Ibadah serta Majelis Taklim.
“Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat juga kita himbau agar tidak lalai,” tandasnya.(adv/fachrul)
Editor : Amran