Potensi Masuk Ranah Hukum, Gubernur H. Muhidin Mewanti Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Temuan BPK

Gubernur Kalsel H. Muhidin memimpin rapat percepatan penyelesaian temuan BPK RI.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel, H. Muhidin menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK Perwakilan Kalsel mencatat ada sekitar 400 poin rekomendasi untuk diselesaikan Pemprov Kalsel paling lambat awal Desember tahun in

Hal itu disampaikan H. Muhidin saat memimpin rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Kepala Dinas, serta para Esselon 3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (6/10/2025).

Dalam arahannya, Gubernur H. Muhidin menekankan bahwa seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan temuan BPK wajib menyelesaikan tindak lanjut paling lambat pada Desember 2025.

“Jangan sampai ada yang berlarut-larut. Semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai batas waktu, Desember 2025. Kalau tidak, risikonya bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur H. Muhidin, juga menyinggung soal Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, seluruh SKPD harus berkomitmen meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem integritas.

“Kita juga akan dibantu oleh tim TAG yang berpengalaman, sehingga penilaian integritas ini bisa benar-benar meningkat,” ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Kalsel Harapkan Kunker Komisi VIII DPR RI Perkuat Sinergi Atasi Masalah Sosial Dan Pembangunan

Baca Juga : Ada Laporan Beras Tidak Layak Konsumsi, Gubernur H. Muhidin dan Kapolda Kalsel Cek Gudang Bulog

Dalam kesempatan itu, Gubernur H. Muhidin, juga menyoroti kedisiplinan perangkat daerah. Ia mengingatkan agar kantor Biro, maupun Dinas lingkup Pemprov Kalsel selalu aktif dan tidak kosong ditinggalkan pegawai.

“Jangan sampai kantor tidak ada orangnya, dinas kosong, bahkan sampai bawahannya juga tidak ada. Kemarin ada laporan seperti itu, dan ini tidak boleh terulang lagi,” harapnya.

Tak hanya soal kedisiplinan pegawai, Gubernur H. Muhidin, juga meminta perhatian terhadap kebersihan dan fasilitas kantor. Ia mencontohkan kondisi toilet, lampu, dan perawatan ruang kerja yang menurutnya harus selalu diperhatikan.

“Kalau ada yang rusak, jangan dibiarkan. Kalau tidak ada anggaran, bisa diatasi dari Biro Umum,” imbuhnya.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Gubernur menginstruksikan agar dilakukan evaluasi rutin terhadap kinerja perangkat daerah. Evaluasi tersebut direncanakan minimal satu kali dalam satu hingga dua bulan.

“Evaluasi berkala ini penting, supaya kita bisa tahu sejauh mana kinerja berjalan, bukan hanya kepala dinas, tetapi juga seluruh jajaran sampai ke bawah,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi