TANJUNG, klikkalsel.com – Perda Revolusi Hijau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau menyebutkan, kewajiban di semua aspek baik dari pihak masyarakat, swasta, ASN dan seluruh stakeholder di Kalsel untuk melakukan gerakan penanaman dan pelihara pohon.
Masyarakat di Kabupaten Tabalong mendapatkan bibit untuk penghijauan sekarang bisa dengan mudah mendapatkannya, karena Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat membuka layanan posko bibit.
Kepala KPH Tabalong, Heriyadi, mengatakan
posko yang terletak di samping kantor KPH Tabalong itu melayani permintaan masyarakat akan bibit pohon baik perorangan maupun kelompok dan untuk pelayanan posko bibit buka setiap jam kerja.
“Jam pelayanan tiap hari kerja dari hari Senin hingga Jum’at, kita melayani dari pukul 08.30 hingga 15.00 wita,” katanya. Senin, (29/3/2021).