RANTAU, klikkalsel – Polsek Tapin Utara Kabupaten Tapin berhasil menggagalkan peredaran 4.100 butir pil Carnophen jenis Zenith di wilayah hukumnya, pada Kamis (7/6/18) pukul 21.30 Wita.
Barang haram yang disebut pil ‘Jin’ tersebut, disita dari hasil penangkapan dua orang diduga pelaku, yakni Yusran (34) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Sadillah (38) asal Desa Banua Hanyar, Kecamatan. Pandawan, Hulu Sungai Tengah.
Tidak hanya mengamankan ribuan obat yang dicabut izin edarnya itu, petugas juga menemukan paket hemat narkotila jenis sabu seberat 0,52 gram dari pelaku yang diciduk saat berada di kawasan Tugu Ranggaman Rantau, Tapin.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan narkotika tersebut yang disembunyikan pelaku di bawah jok mobil yang digunakan pelaku,” ujar Kapolsek Tapin Utara Iptu Salahuddin Kurdi, Jumat (8/6/2018)
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tuna senilai Rp6,6 juta, tiga unit telpon genggam, satu paket alat hisap, dan satu unit mobil Suzuki Sidekick dengan nopol KT 1201 E.
Hingga kini Polsek Tapin Utara masih melakukan pengembangan terkait peredaran barang haram itu.
Diketahui sebelumnya Carisoprodol yang merupakan bahan aktif pil zenith, telah masuk kategori Narkotika, sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan No 7 tahun 2018. (rizqon)
Editor : Farid