PARINGIN, klikkalsel.com– Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Paringin meringkus kawanan pelaku pencurian Battrey Base Transceiver Station (BTS) milik penyedia jaringan komunikasi XL, Sabtu (14/3/2020).
Kapolsek Paringin, Iptu Cahyo Budi Widodo melalui Kanit Reskrim Aipda Suryadi, menjelaskan bahwa timnya menangkap 2 orang terduga pelaku yaitu AA (22) dan MA (20) di rumahnya Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah.
Lebih lanjut dijelaskan Aipda Suryadi, kejadian pencurian ini berawal dari laporan korban bapak Daryanto selaku pengawas Tower milik XL tersebut pada 14 Oktober 2019 lalu.
Sebanyak 12 buah Battrey BTS seri SHOTO 100 AH, 4 buah Battrey BTS LEOCH dan 1 buah Battrey BTS NARADA yang berada di dalam Tower XL Site Paringin tepatnya di Komp. 25 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, raib digondol maling, pihaknya pun mengalami kerugian sebesar Rp36 juta.
Menyikapi hal tersebut, unit Reskrim dan unit Intel Polsek Paringin melakukan penyelidikan dibeberapa lokasi pembelian besi dan aki bekas, akhirnya menemukan titik terang pelaku pencurian.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini adalah hasil pengembangan dari pelaku lainnya yang berhasil ditangkap sebelumnya, kepada kedua pelaku kami kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” ucap Aipda Suryadi.
Saat ini kedua pelaku dan Barang bukti yaitu 1 buah Battrey merk POWERFIT, 3 buah Battrey merk LEOCH dan 4 buah Battrey merk SHOTO sudah dalam proses penyidikan oleh Polsek Paringin.(fitri)
Editor : Amran