Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pengedar Sabu di Kelayan A, 12 Gram Sabu Dikantongi

Barang bukti narkoba yang diamankan satreskrim Polsek Banjarmasin timur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (11/4/2025).

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustina Ginting mengatakan, seorang pria berinisial Ardiansyah alias Daguy (41) ditangkap di kediamannya bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkoba.

“Penangkapan dilakukan pada dini hari di sebuah rumah Jalan Kelayan A Gang Mubarak RT 21, Kelurahan Murung Raya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 12 gram.

Baca Juga Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pengedar Narkotika, 1,3 Gram Sabu Diamankan

Baca Juga Ditpolairud Polda Kalsel Ciduk Pengedar 400 Gram Sabu-sabu di Bantaran Sungai Kelayan

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok takar dari sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok dan uang tunai sebesar RP 150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu saat pelaku diduga hendak menimbang sabu-sabu tersebut,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ardiansyah mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.

“kini ia telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi