BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaku kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah ritel modern, kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (28/11/2023) lalu, diamankan Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan pelaku berinisial AA (21) warga Jalan Rantauan Timur, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan telah diungkap oleh pihaknya.
“Pelaku diamankan pada Selasa (30/4/2024) kemarin, saat nongkrong di sekitar ritel modern Jalan A Yani kilometer 6.300 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ujar Kanit, Minggu (5/5/2024).
Baca Juga : Niat Bela Teman, Pemuda Mabuk Lakukan Penganiayaan Menggunakan Botol Kaca
Baca Juga : Dua Warga Diamankan Polisi Saat Kedapatan Main Judi di Warung Teh Kawasan Wawai HST
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan karena dari hasil audit ditemukan bahwa pelaku telah melakukan penggelapan uang dengan cara melakukan top up ke dana sendiri dan tidak membayarnya secara berulang ulang.
Karena itu, perusahaan merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan dengan membawa barang bukti berupa hasil Audit.
“Saat ini pelaku telah berada di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatanya pelaku terancam pasal 375 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi