BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Laksana Intan, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (18/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Kali ini pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial MS alias Iyak (26) setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 4,82 gram.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti Lian berupa sebuah handphone warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor bernopol DA 6064 CQ.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan, penangkapan tersebut.
“Benar, anggota berhasil mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, paket sabu itu ditemukan dalam saku celana yang dikenakan tersangka,” ujar Iptu Sudirno, Minggu (28/9/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: abadi





