BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota piket Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwajib, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU DRT NO. 12 Tahun 1951.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, pria itu berinisial AW (23) warga Jalan Pekapuran B Laut RT 11, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Diamankan pada Sabtu (20/4/2024) kemarin, di Jalan Pekapuran A. Lebih tepatnya di depan sebuah warung soto di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah karena membawa tiga buah senjata tajam jenis pisau belati.
“Tersangka AW ini diamankan anggota kita bertepatan saat juga melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba yang waktu itu sedang minum-minuman keras bersama beberapa orang rekannya,” kata Kanit, Rabu (24/4/2024).
Dari AW ditemukan sebilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya yang ada di pinggang kanan dan dua bilah pisau lipat di saku belakang sebelah kanan.
“Saat diperiksa tersangka tidak bisa menunjukan surat izin dan mengaku pisau tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
Kuatir senjata tajam tersebut disalahgunakan, tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga : Merasa Laporan Mandek di Polsek Alalak, IRT Korban Dugaan Penganiayaan Mencari Keadilan ke Polda Kalsel
Baca Juga : FN Oknum Bhayangkari Bos Investasi Solar Bodong Akhirnya Mendekam di Tahanan
Sementara itu, sebelumnya anggota piket Polsek Banjarmasin Selatan juga mengamankan pria warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Gembira RT 17 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial HS alias Uta (33), pada Kamis (18/4/2024).
“Diamankan di Jalan A Yani Kilometer 8, kawasan Handil Manarap Tengah Gang Utuh Badrun RT 01, Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Penangkapan ini, berawal dari anggota Polsek Banjarmasin menggunakan pakaian preman mendapat informasi oleh masyarakat tentang adanya keberadaan tersangka yang sudah berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di lokasi tersebut.
Saat berada di lokasi penangkapan petugas dari Polsek Banjarmasin selatan langsung masuk kedalam rumah yang ternyata milik saudara tersangka.
“Kita lalu melakukan penggeledahan dan benar saja ditemukan satu paket Narkoba seberat 0.59 gram dari saku depan celana sebelah kanan tersangka,” tuturnya.
Waktu ditanya kepemilikannya, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna diproses lebih lanjut.
“Saat ini para tersangka berada di Polsek Banjarmasin Selatan dan sedang dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi