Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Pelaku Pencurian yang Viral di Sosial Media

Tangkap layar rekaman CCTV saat JRI alias Uyan (56) saat melakukan aksi pencurian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus pelaku pencurian di Jalan Soetoyo S, Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat yang terjadi, pada Minggu (20/5/2024) lalu.

Pelaku, merupakan pencuri yang sempat viral di sejumlah media sosial dan sering beraksi di beberapa tempat wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Diantaranya, kawasan Teluk Tiram pelaku pernah mencuri dua rak telur ayam. Tabung Gas Elpiji 3 kilogram dan Kompor di toko elektronik Jalan Hasanudin MH.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan, pelaku berinisial JRI alias Uyan (56) warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Kelapa Sawit Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, diringkus pada Selasa (21/5/2024) kemarin.

“Penangkapan pelaku dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang mendapat informasi keberadaan pelaku saat itu ada di kawasan Pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga : Kasus Investasi BBM Bodong Oknum Bhayangkari Berlanjut ke Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca Juga : Maju Pilkada, Enam Pj Bupati di Kalsel Harus Lepas Jabatan Selambat-lambatnya 40 Hari Sebelum Pendaftaran di KPU

Setelah berhasil diringkus, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama beberapa barang bukti yang digunakannya saat beraksi.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatanya dan sudah sering beraksi di beberapa tempat.

Sebelumnya, diterima laporan telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap barang barang milik korban di lokasi kejadian tersebut.

Dimana pelaku telah mencuri beberapa jenis rokok dan uang receh sebesar Rpn300 ribu yang ada di dalam toko milik korban.

Aksi pelaku tersebut diketahui korban dari adanya rekaman CCTV yang ada di dalam toko.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta yang kemudian melapor ke polsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya sentara ini pelaku terancam pasal 363 KUHAP,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi