Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologi Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Timur

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus bayi di AKT Banjarmasin ke awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin ungkap kasus temuan bayi perempuan di Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (24/7/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ZA (14) dan RD (16) yang masih berstatus pelajar.

“Untuk ZA dia kelas 10 dan RD kelas 12,” ucap AKP Eru Alsepa, Kamis (25/7/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian berawal saat ZA menyampaikan ke ayahnya bahwa dia menemukan bayi di samping rumahnya dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat melakukan olah TKP dan membentuk tim khusus guna mengungkap kasus tersebut.

“Kita sempat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP dan memeriksa beberapa warga yang hamil namun tidak ada yang bermasalah,” ujarnya.

Saat kembali menanyai ZA, ada kecurigaan muncul dari petugas karena ZA tidak turun sekolah dan mengaku sedang sakit perut. Kecurigaan semakin kuat di tampak dari wajah ZA yang tampak pucat.

“Saat kita bawa ke Mapolresta Banjarmasin, dia sempat tidak mau datang dan setelah beberapa kali dibujuk oleh orang tuanya akhirnya dia mau. Namun, saat itu ZA tidak mau ganti baju,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat perjalanan ke Polresta Banjarmasin, mengingat kondisi ZA yang mengeluh sakit petugas mengajaknya untuk ke Rumah Sakit agar diperiksa.

“ZA tidak mau. Namun, dari orang tuanya setuju setuju saja bila anaknya dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Kemudian, sesampainya di rumah sakit, ZA dipisahkan dulu dari orang tuanya baru ditanyakan alasan mengapa menolak untuk ke rumah sakit.

“Akhirnya saat itu ZA mengaku mengarang semua cerita dan bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak kandungnya,” tuturnya.

ZA mengakui kalau melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya saat dalam keadaan sepi sekitar waktu magrib ketika yang ada di rumah hanya ibunya.

“Ayahnya sedang pergi memancing dan yang lainnya lagi bekerja. Setelah dia melahirkan di kamar mandi rumahnya, bayi tersebut menangis dan langsung dibekapnya menggunakan tangan,” jelasnya.

Baca Juga : Kurang 24 Jam Kasus Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Timur Terungkap, Dua Muda Mudi Diamankan

Baca Juga : Dua Poros Dipastikan Bersaing di Pilgub Kalsel, Tiga Partai Belum Tentukan Arah, Acil Odah–Rozanie atau Muhidin–Hasnur?

Setelah tidak ada suara lagi, bayi tersebut dilemparnya ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi hingga jatuh ke bawah mengenai kayu di genangan samping rumah.

ZA yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, selesai membuang bayinya, kemudian dia mencuci semua darah yang ada di pakaiannya dan membersihkan kamar mandi tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.

Setelah mengetahui kebenaran dari kasus tersebut, kemudian ZA mengaku dia dihamili oleh pacarnya yang berimiskal RD.

“Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap RD saat ada di sekolahnya,” ucapnya.

Dari hasil visum terhadap jenazah bayi tersebut di Rumah Sakit Ulin, terungkap bahwa bayi lahir dengan normal dan hidup namun karena dibekap dan dilempar si bayi tersebut meninggal.

“Bayi tersebut mengalami luka cakar di hidung dan mulut karena dibekap dengan tangan serta benturan di kepala karena terkena kayu saat dilempar ke samping rumah,” ungkapnya.

Diketahui, ZA dan RD ini berpacaran sudah sejak bulan September 2023 dan pertama kali melakukan hubungan badan sejak Oktober 2023 karena berjanji akan bertanggung jawab jika hamil.

“Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali dan dilakukan di ruang tamu rumah si cewek,” imbuhnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, ZA terancam dikenakan Pasal 80 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan.

Sedangkan untuk RD terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini untuk RD kita tahan dan ZA sedang dirawat di rumah sakit,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran