Polresta Banjarmasin Perketat Pengawasan Medsos Jelang Pilkada, Jeratan Hingga 12 Tahun Bagi Pelanggar UU ITE

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Polresta Banjarmasin mengantisipasi kejahatan yang berkembang di media sosial (medsos) seperti hoaks, SARA dan provokasi.
Selain bercermin dari Pilpres 2019 dimana penyebaran isu hoax melalui medsos begitu masif, pengawasan dunia maya ini juga digencarkan menyusul pembatasan kampanye tatap muka sesuai protokol Covid-19.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan kepolisian telah diberi amanat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani kasus kejahatan dan pelanggaran melalui medsos. Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan patroli siber melalui Tim Cyber Crime Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dalam pengawasan dan penindakan.
Kasat pun menjelaskan, dalam penanganan kejahatan serta pelanggaran dunia maya semasa Pilkada pihaknya akan memilah terlebih dahulu mana yang menjadi kejahatan umum yang bisa dikenakan Undang-undang ITE, mana yang menjadi pelanggaran Pemilu yang bisa dikaitkan dengan Penegakan Hukum Pemilu.
“Jika pelanggaran UU ITE maka penanganannya akan berada ditangan penyidik Sat Reskrim. Namun jika pelanggaran menyangkut Pilkada, maka penanganannya akan berada di tangan Gakkumdu yang terdiri dari Bawasalu, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.
Ia pun melanjutkan, jika seseorang melakukan tindak pidana UU ITE untuk menyerang pihak lainnya, maka pihaknya lebih kepada menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan, karena hal tersebut lebih kepada delik aduan.
Namun ujarnya jika tindakan tersebut berpotensi menyebabkan konflik sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat, maka pihaknya akan langsung turun tanpa harus menunggu sebuah laporan. “Misalnya ada yang share masalah isu SARA yang bisa menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat, maka kami akan langsung turun untuk menindak,” jelasnya.
Berbeda jika ditemukan pelanggaran Pemilu di media sosial, maka Gakkumdu yang akan melakukan penyelidikan guna menentukan sanksi bagi si pelanggar.
Untuk itu Kasat mengingatkan seluruh pihak, baik itu pendukung, tim sukses, maupun Paslon untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye.
Karena ujarnya jika terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa saja si pelaku terjerat UU ITE maupun Undang-Undang terkait Pemilu. “Bahkan jika terbukti melanggar UU ITE karena membuat berita bohong atau keonaran, bisa terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” ingatnya. (David)

Tinggalkan Balasan