Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar

Cuncun Kurniadi turun ikut memusnahkan sabu - sabu dengan cara dicampur ke larutan detergen

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak lebih dari satu kilogram sabu, ratusan gram ganja, dan puluhan butir ekstasi dimusnahkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (24/7/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.029,81 gram sabu, 457 gram ganja, dan 115 butir ekstasi.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan bahwa dari operasi tersebut pihaknya telah menangani 37 laporan polisi (LP) dengan total 46 tersangka. Para tersangka terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan.

“Dengan estimasi jika 1 gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, 1 butir ekstasi untuk 1 orang, dan 1 gram ganja juga untuk 1 orang,” jelas Kapolresta,

Dengan demikian pihaknya dapat dikatakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 16.019 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.”

Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan kembali.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menuturkan bahwa total nilai ekonomi dari narkotika yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Baca Juga Respon Laporan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Belitung Utara Temukan Setengah Kilo Sabu

Baca Juga Wabup Barito Kuala Tegaskan Perang Total Terhadap Narkoba di Momen Peringatan HANI 2025

“Tentunya kami akan terus berupaya maksimal agar Kota Banjarmasin bersih dari peredaran narkoba,**” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas tersangka merupakan residivis, sehingga pihak kepolisian menempuh jalur hukum secara tegas tanpa pendekatan restorative justice.

“Karena para pelaku adalah residivis, maka penindakan kami lakukan secara tegas dan tidak melalui restorative justice,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi