BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap periode bulan April hingga Juli 2024 yang telah mendapatkan ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama bersama Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putera Dewa, Kasi Humas, perwakilan dari Kejaksaan dan pengadilan Negeri Banjarmasin BNN Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan LKBH Kota Banjarmasin, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Ali Murtadlo, Rekan Law Firm, di Kantor Satreskoba Polresta Banjarmasin. Jumat (5/4/2024).
Diketahui, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain sabu sabu seberat 8.662,31 gram, ekstasi sebanyak 2.146 butir, dan serbuk ekstasi seberat 15,47 gram.
Barang haram tersebut berasal dari 40 kasus dengan rincian 26 LP dari Satresnarkoba, 5 LP Polsek Banjarmasin Barat, 2 LP Polsek Banjarmasin Tengah, 1 LP Polsek Banjarmasin Timur, 1 LP Polsek Banjarmasin Utara, 1 LP Polsek Banjarmasin Selatan, dan 4 LP Sat Polairud.
Dengan jumlah tersangka sebanyak 52 orang, terdiri dari 49 laki laki dan 3 perempuan.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama mengungkapkan dengan pemusnahan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 132.078 jiwa di Banjarmasin dari bahaya narkoba.
“Dengan estimasi jika 1 gram sabu dapat dipakai 15 orang dan 1 butir ekstasi dapat dipakai 1 orang,” terangnya.
“Selain itu, jika dinominalkan dengan uang dapat mencapai sebesar Rp. 14.066.465.000,” lanjutnya.
Baca Juga Hari Anti Narkotika Internasional, Banjarbaru Bekomitmen Lawan Narkoba
Baca Juga Polresta Banjarmasin Angkut Sejumlah Orang dan Narkoba dari Armani
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada dengan bahaya narkoba serta jangan sampai menjadi korban maupun pelaku karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Tentu kita ucapkan terimakasih terhadap peran masyarakat serta stakeholder yang telah bekerja sama membantu polisi dalam melakukan pengungkapan,” ucapnya.
Dari pengamatan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan air deterjen hingga akhirnya dibuang ke dalam pembuangan air.
Sementara itu, Ali Murtadlo dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Ali Murtadlo & Rekan Law Firm mengatakan, pemusnahan narkotika ini dapat mengurangi dan bahkan menghentikan peredaran narkotika di Kota Banjarmasin.
“Dari pemusnahan ini kita lihat bahwa peredaran narkoba di Kota Banjarmasin cukup banyak, oleh karena itu dengan pemusnahan ini diharapkan kedepannya dapat mencapai ke hulunya atau lekas mendapatkan orang yang menyuplai sehingga peredaran narkoba dapat benar benar berhenti,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi