BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin memenangkan gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/5/2024).
Sebelumnya Polresta Banjarmasin digugat oleh AS, seorang notaris yang ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah di Satreskrim Polresta Banjarmasin.
AS merasa keberatan atas pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka, karena menurutnya tidak sesuai prosedur dan SOP terkait profesi notaris.
Namun gugatan tersebut rontok setelah Hakim Tunggal Praperadilan PN Banjarmasin, DR Febrian Ali SH MH menolak permohonannya.
Hakim berpandangan apa yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah sesuai dengan prosedur penyidikan.
Ditemui usai sidang, Kasi Hukum Polresta Banjarmasin Satreskrim Polresta Banjarmasin Iptu Mangasa Siagian, mengatakan pihaknya merasa bersyukur karena hakim telah berpandangan objektif dengan menolak permohonan penggugat.
Baca Juga : Berkas Salah Satu Tersangka Mafia Tanah di Banjarmasin Telah P-21
Baca Juga : Pernah Tertangkap 2021, Ibu Rumah Tangga ini Kembali Kedapatan Mencuri Susu di Ritel Modern
Menurutnya, yang menjadi salah satu dasar permohonan penggugat ialah tidak dilakukannya pengajuan surat kepada Majelis Pengawas Notaris sebelum memanggil AS yang notabene seorang notaris telah batal demi hukum.
Pasalnya berdasarkan fakta persidangan, sebelum memeriksa dan melakukan pemanggilan terhadap AS, penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah melayangkan surat ke Majelis Pengawas Notaris Kalsel.
“Jadi apa yang disampaikan oleh pemohon (AS) telah terbantahkan berdasarkan fakta persidangan,” ucapnya didampingi Kanit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Richie Fahruddin.
Lebih lanjut, usai berakhirnya sidang praperadilan ini, ujar Siagian Satreskrim Banjarmasin akan melanjutkan dan merampungkan berkas perkara atas nama AS agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Akan kami lanjutkan kasusnya agar bisa kita lanjutkan penyidikan hingga berkasnya lengkap dan kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (David)
Editor: Abadi