BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin secara tegas melarang penggunaan petasan dalam perayaan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cincin Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Lapangan Apel Polresta Banjarmasin, Jumat (19/12/2025) kemarin.
AKBP Arwin Amrih Wientama menegaskan, petasan dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Sementara itu, kembang api masih diperbolehkan dengan ketentuan ketat dan wajib memiliki izin resmi dari Mabes Polri.
âUntuk petasan itu dilarang, yang diizinkan hanya kembang api, itupun harus melalui perizinan Mabes Polri,â tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar benar-benar menghindari aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat malam pergantian tahun.
Baca Juga :Â Polresta Banjarmasin Siap Amankan Peringatan 5 Rajab
Baca Juga :Â Polresta Banjarmasin Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Siagakan 715 Personel Gabungan Amankan Nataru
Menurutnya, perayaan Tahun Baru sebaiknya diisi dengan kegiatan yang bersifat positif dan tidak menimbulkan risiko.
âKami mengajak masyarakat untuk tidak merayakan Tahun Baru dengan hal-hal negatif. Lebih baik menikmati libur Nataru dengan kegiatan yang positif,â ujarnya.
AKBP Arwin juga menegaskan bahwa Polresta Banjarmasin akan menindak tegas setiap pelanggaran. Masyarakat maupun oknum yang kedapatan menggunakan petasan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diproses lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola hotel dan tempat hiburan yang menggelar perayaan malam Tahun Baru agar mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.
âSeluruh pihak kami minta untuk menaati aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,â pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi
.





