BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga lokasi Mart Plus di wilayah Banjarmasin.
Diketahui, pelaku ialah Igor Azaria Husaen (27), diamankan pada Rabu (8/1/2025) di kawasan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan pelapor, Agus Salim, terkait hilangnya sejumlah uang, barang berharga, dan aset toko di tiga lokasi berbeda pada 9 Desember 2024.
“Pelaku melakukan aksinya di tiga mini market Mart Plus, yaitu di Jalan Cempaka Raya, Jalan Pandansari dan Jalan Perdagangan, dengan total kerugian sebesar Rp 43.247.500,” jelas AKP Eru Alsepa didampingi Kanit Ranmor Iptu Herjunadi, Kamis (9/1/2025).
“Modusnya adalah menduplikat kunci toko saat pelaku masih menjadi karyawan tanpa sepengetahuan atasannya. Pelaku sendiri pernah ditugaskan di 3 cabang saat aktif menjadi karyawan,” sambungnya.
Dari laporan tersebut, Opsnal Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin Ipda Boy Carter melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga : Lompat dari Jembatan Basit, Seorang Pria Diduga Tewas Tenggelam
Baca Juga : Oknum Pejabat Pemprov Kalsel Diduga Lecehkan Nakes Saat Terapi di Rumah Sakit
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Nusantara Resort, Martapura.
“Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menggunakan hasil kejahatan untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari. Sisa uang sebesar Rp 1 juta digunakan untuk membeli emas,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kunci duplikat toko, uang tunai Rp 1 juta, emas 1 gram, dan sejumlah rokok hasil curian.
Adapun rincian kerugian, di lokasi pertama Jalan Cempaka Raya
kerugian Rp 22.471.500, termasuk uang setoran, sepeda motor dan handphone.
Lokasi 2, Jalan Pandansari Kerugian Rp 10.701.300 dan lokasi 3 Jalan Perdagangan Kerugian Rp 10.074.700.
Pelaku kini ditahan di Polresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Untuk diketahui, pelaku mengaku bekerja di Mart Plus Banjarmasin kurang lebih 1 tahun dan menjabat sebagai kepala toko di Jalan Belitung dan Perdagangan. (airlangga)
Editor: Abadi