AMUNTAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), dalam pelaksanaan
operasi Patuh Intan 2022 memberikan imbauan kepada pengendara R2 maupun R4.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, terkait akan dilaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan tujuh prioritas pelanggaran.
Bagi pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4), agar mematuhi peraturan. Target sasaran, sebut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, dalam operasi ini adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca Juga : Ada 7 Sasaran Prioritas, Operasi Patuh Intan 2022 di Tabalong Dimulai
Baca Juga : Kapolres Batola Pimpin Gelar Pasukan Ketupat Intan 2022
Terus, pengendara di bawah umur, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (Safety Belt), dan pengendara yang menggunakan alkohol.
“Kepada anggota dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas, kita ingatkan agar tidak kontradiktif melakukan pelanggaran dalam operasi. Anggota harus memberikan contoh yang baik, kepada masyarakat, serta menjadi pelopor keselamatan,” Pinta Kapolres usai memimpin apel gelar pasukan din polres HSU, senin (13/6/2022).
Ia meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama berkendara di jalan. Operasi patuh intan dilaksanakan serentak selama 14 hari, dimulai hari ini senin 13- 27 Juli 2022 mendatang.(ramadhani)
Editor : Amran