Polres HST Sampaikan Kinerja 2025: Kasus Pembunuhan, Perlindungan Anak, dan Narkoba Jadi Fokus

BARABAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menyampaikan ringkasan kinerja tahunan 2025 melalui konferensi pers akhir tahun yang mencakup data kejahatan, kecelakaan lalu lintas, narkoba, serta kasus menonjol yang terjadi selama periode tersebut.

Kegiatan yang bertajuk Penyampaian Rilis Akhir Tahun 2025 berlangsung pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 09.30 WITA di Aula Bhayangkara Polres HST. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan unsur utama institusi kepolisian setempat, termasuk Wakapolres HST, Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasatnarkoba, serta Pejabat Utama (PJU) Polres HST.

“Kami mencatat perkembangan yang beragam dalam berbagai bidang tugas kepolisian,” ujar Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon yang memimpin langsung kegiatan tersebut.

Secara komprehensif, dua kategori kejahatan utama menunjukkan tren positif, sementara satu jenis kejahatan mengalami pertumbuhan. Kejahatan konvensional turun dari 110 menjadi 83 kasus (penurunan 27 kasus), kejahatan transnasional berkurang dari 49 menjadi 39 kasus (penurunan 10 kasus), dan kejahatan terhadap kekayaan negara naik dari 1 menjadi 3 kasus.

Bidang lalu lintas mencatat kemajuan signifikan dalam pengurangan risiko bahaya, meskipun pengawasan terhadap peraturan jalan raya semakin ketat.

Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) turun drastis dari 102 menjadi 61 kejadian, dengan angka korban meninggal dunia (MD) menyusut dari 26 menjadi 12 orang dan kerugian materiil berkurang sebesar Rp76.650.000. Sebaliknya, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dari 400 menjadi 635 perkara, yang berdampak pada kenaikan pendapatan denda dari Rp36.111.000 menjadi Rp79.914.000.

Baca Juga : Polres HST Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-77

Baca Juga : Polres HST Gelar salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana di Sumatera

Data barang bukti (BB) narkoba menunjukkan perubahan komposisi jenis zat yang disita antara tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024, pihak kepolisian berhasil menyita sabu-sabu seberat 153,29 gram serta berbagai psikotropika seperti Carisprodol (1.251 butir), Atarax (2.344 butir), Obat DMP (224 butir), dan Tablet Putih (1.000 butir).

Tahun 2025, jumlah sabu-sabu yang disita berkurang menjadi 110,62 gram, namun ditemukan variasi jenis psikotropika baru seperti Alprazolam (944 butir), Carnophen, Diazepam, Riklona, Valisanbe, dan Valdimex selain Atarax (1.078 butir).

Beberapa kasus menonjol pada tahun 2025 menjadi fokus penanganan kepolisian karena implikasinya terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak mengenal kompromi dalam menangani setiap kasus, termasuk yang melibatkan oknum di dalam institusi,” tegas Kapolres.

Kasus yang menjadi sorotan meliputi pembunuhan/penganiayaan berat (Pasal 338 KUHP) dengan beberapa tersangka, pelanggaran Perlindungan Anak (Pasal 80 UU Perlindungan Anak) yang menimpa tersangka HA, pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 2 KUHP), serta kasus narkotika yang melibatkan Brigadir M, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil rilis akhir tahun ini menjadi evaluasi bagi Polres HST dalam menyusun strategi kerja tahun depan. Langkah-langkah penguatan pencegahan dan penindakan akan disesuaikan dengan perkembangan tren kejahatan dan tantangan yang dihadapi, guna terus menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Hulu Sungai Tengah.(raram)

Editor: Amran