Polres HST Ringkus Dua Pria Pemilik Belasan Bungkus Sabu

Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika jenis sabu.

BARABAI, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus dua pria yang diduga menyimpan belasan bungkus narkotika jenis sabu.

Pria berinisial NH (41) dan IR (40) dibekuk pihak kepolisian di belakang peternakan ayam Desa Banua Asam, RT 002/RW 002, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Rabu (16/10/24) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Hal tersebut disampaikan Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi kepada klikkalsel.com, Jumat (18/10/24).

Priadi mengatakan, berawal dari masyarakat Desa Banua Asam yang melaporkan bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Dilakukan penyelidikan yang akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Baca Juga : Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Bantaran Sungai

Baca Juga : Kebakaran di Desa Juhu HST, Dua Rumah Ludes Dilalap Api

Kemudian, kata Priadi, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya. Disita beberapa barang bukti, yakni 15 paket diduga narkotika jenis sabu.

“15 paket tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,03 gram,” bebernya.

Juga diamankan sebuah dompet warna hitam, 3 lembar plastik klip bening, sebuah handphone merek Oppo warna Silver, di sita dari NH.

Lalu dari IR, disita 3 pak plastik klip bening merek ZIP IN, sebuah timbangan digital warna hitam, selembar plastik klip bening merek ZIP IN, 2 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah dompet warna merah, serta sebuah handphone merek Vivo warna Hitam Biru.

Atas tindakannya itu, kedua pelaku terjerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diseret ke Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Priadi.(ziha)

Editor : Amran