BARABAI, klikkalsel.com – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres HST.
Press Release yang dipimpin Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi ini didampingi KBO Sat Reskrim Polres HST, bertempat di Aula Sat Reskrim, Rabu (6/3/24) lalu.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Jumat (9/3/24) menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini,” jelasnya.
Kemudian, Priadi menjelaskan kejadian penganiayaan awalnya terjadi pada Minggu (3/3/24), sekitar pukul 18.30 Wita, tepatnya di Jalan Ir P H M Noor, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Baca Juga Kasus Penganiayaan Ketua KPPS di Tanjung Ternyata Bukan Perkara Uang, Ini Alasannya
“Kejadian bermula saat pelaku datang kerumah korban. Korban menegur pelaku karena telah merusak handphone milik temannya,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku tidak terima atas teguran itu dan langsung mengambil parang/mandau yang ada dikendaraannya.
“Pelaku lalu menebaskan parang tersebut ke arah korban, namun korban sempat menangkis menggunakan pipa beso. Kemudian pelaku pergi menjauh,” ujarnya.
“Namun berselang 15 menit pelaku datang lagi dan mencabutkan 2 bilah pisau yang ada dipinggangnya lalu menebaskan pisau tersebut ke arah korban,” sambungnya.
Priadi mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian kepala dan tangan. Korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST.
Selanjutnya, usai mendapatkan laporan dari korban, Anggota Sat Reskrim Polres HST pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yaitu seorang laki-laki yang diketahui berinisial SAA, Senin (4/3/24).
“Setelah dilakukan interogasi, SAA akhirnya mengakui perbuatannya. Kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan dilakukannya gelar perkara, SAA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Priadi mengatakan penetapan SAA sebagai tersangka juga disertai beberapa barang bukti yakni, selembar baju kaos warna hitam yang ada noda darahnya. Selembar celana panjang Jeans warna biru yang ada noda darahnya. Sebilah senjata tajam jenis anak mandau dengan panjang besi 12 sentimeter, lebar besi 2 sentimeter, panjang hulu 21 sentimeter, dan lebar hulu 2 sentimeter. Terakhir, diamankan juga sebilah pipa besi.
Kasus seperti ini, kata Priadi menjadi perhatian serius bagi Polres HST dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan kerjasama kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya kerjasama dan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mengatasi berbagai tantangan keamanan yang dihadapi,” katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat terus aktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama dengan Polres HST dalam menjaga keamanan dan ketertiban.(ziha)
Editor : Amran