Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilo Sabu di Gambut, Nilai Capai Rp34 Miliar

MARTAPURA, klikkalsel.com – Jajaran Polres Banjar Polda Kalsel berhasil menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (11/9/2025).

Barang haram senilai Rp34,2 miliar itu diamankan dari tangan seorang kurir berinisial S saat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Banjar melakukan patroli rutin di Jalan Gubernur Syarkawi.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025), mengungkapkan awal mula pengungkapan ini terjadi ketika petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang berhenti di bahu jalan.

“Saat diperiksa, pengemudi berusaha kabur. Namun dengan kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram.

Baca Juga : Polda Kalsel Musnahkan 101 Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi, Jaringan Fredy Pratama Masih Merajai Peredaran Narkoba

Baca Juga : Dua Sejoli Diamankan Karena Kedapatan Simpan 14,4 Gram Sabu

Polisi memastikan tersangka hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Menurut perhitungan, jumlah sabu tersebut jika beredar bisa meracuni sekitar 152 ribu orang.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba dan menjaga masyarakat dari ancaman peredaran gelap,” tegas AKBP Fadli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi