MARTAPURA, klikkalsel.com – Polres Banjar mengamankan seorang pria warga Desa Akar Bagantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar yang tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 21 paket, pada Rabu (2/2/2022) lalu.
“Pria itu berinisial HA (29), ia diringkus anggota kepolisian saat berada di kediamannya, di Desa Akar Bagantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji, Kamis (3/2/2022).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku oleh anggota kepolisian yang bertugas, Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji pihaknya tidak hanya menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu.
Baca Juga : DPO Kasus Sabu di HST Diringkus Tim Opsnal Jhon Lee Cs
Baca Juga : Simpan 11,17 Gram Sabu, Perempuan Muda Asal Desa Sungai Sipai Diringkus Polisi
“Namun juga menemukan 1 pipet kaca yang masih ada sisa barang haram tersebut,” ujarnya.
Serta, mengamankan barang bukti lain, berupa 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 bundel plastik klip yang diduga untuk sabu-sabu, 1 hendpone dan uang hasil dari penjualan sebesar Rp 200 ribu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura timur untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran