PARINGIN, klikkalsel.com – Polres Balangan laksanakan rapat koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tentang penguatan koordinasi penyidik dalam penegakan hukum, di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Paringin Selatan, Jum’at (27/10/2023).
Kegiatan rapat dibuka langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kepala Dinas Perhubungan, Satpol-PP serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, dalam sambutannya turut mengingatkan bahwa adanya PPNS ini diantaranya adalah karena amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Memang diamanatkan kepada kita semua terutama kepada Polri yang mungkin tidak semuanya ahli pada semua bidang, sehingga memerlukan bantuan dari peran PPNS dibidangnya masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga : Tekan Stunting, Dinkes PPKB Balangan Perkuat Program Dashat
Baca Juga : Bupati Balangan Lantik Anggota BPD Periode 2023-2029
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu, dalam kesempatannya juga menyampaikan hal-hal apa saja yang bisa dilakukan oleh PPNS dan tetap dimonitoring oleh Polri.
Yang mana tujuan dari pelaksanaan tersebut agar hukum yang ada dapat berjalan dengan baik, sehingga mampu menciptakan kondisi tertib di Kabupaten Balangan.
“Hasil yang ingin dicapai tentunya kegiatan inikan merupakan amanat KUHAP, bahwa dalam KUHAP juga terdapat PPNS di mana penyidik Polri mempunyai tanggung jawab mengemban fungsi dari PPNS,” ujarnya.
(rfk/klik)