BANJARMASIN, klikkalsel– Politik uang yang dimainkan oknum dalam pesta demokrasi, diyakini akan merusak tatanan demokrasi. Apalagi politik uang ini kerap kali dimainkan dalam ajang pemilihan kepala daerah, karena dinilai praktis.
Politik uang yang sering dijumpai pada pesta demokrasi memang sulit dibuktikan. Banyak cara yang dilakukan untuk menghidari pengawasan Badan pengawas pemilu (Bawaslu).
Fenomena politik uang masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Politik uang atau yang biasa disebut money politik kerap dijadikan metode untuk menggapai kekuasaan dalam kontestansi politik.
Pengamat politik FISIP ULM, DR Andi Tenri Sompa mengatakan, ada kemungkinan praktik kotor itu terjadi di Pilkada 2018 yang berlangsung di empat kabupaten yakni, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tapi dan Tanah Laut.
Karena kata dia, selama ini telah tertanam dibenak si calon dan pemilih akan adanya sejumlah uang yang dikeluarkan dan diterima untuk sebuah kemenangan.
“Budaya seperti itu sangat berbahaya. Karena dimaksudnya adalah kemungkinan calon yang terpilih akan mencari pengganti uang yang telah dikeluarkannya semasa Pilkada,†tutur Andi Tenti Sompa, Rabu, (7/3/2018).
Nah jika demikian, kata dia, lalu kapan mereka akan bekerja untuk rakyat. Sehingga, peran aktif semua pihak, khususnya Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang memakai praktik kotor dalam Pilkada.
“Kewenangan Bawaslu telah ditambah, jadi seharusnya, bahkan harus mampu memberantas politik uang ini,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono akan fokus mengawasi dan mencegah praktik politik uang dan politik sara pada Pilkada 2018 yang sigelar serentak di rmpat kabupaten di Kalsel.
Menurutnya, Bawaslu telah melakukan upaya untuk mencegah transaksi money politic dalam Pilkada Kalsel salah satunya dengan melakukan deklarasi melawan politik uang dan sara yang dihadiri oleh semua Pasangan calon (Paslon).
“Kita sudah gelar deklarasi bersama, jadi kita sama-sama menolak politik uang ini, tinggal komitmen paslon saja,” ujar Aris.
Menurutnya, bila ada pihak yang berani melakukan praktik uang dalam Pilkada nanti, dipastikan akan mendapatlan sanksi keras dan tegas dari Bawaslu.
“Sanksi bagi yang terbukti melakukan politik uang itu berupa diskualifikasi Paslon hingga pidana,” tandasnya.(david)
Editor : Amran