BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dermaga Penyeberangan Feri Banjar Raya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dan salah satu tersangka, Tambrin, yang berprofesi sebagai sopir kapal feri penyeberangan Banjar Raya.
“Pada saat kejadian, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang pelaku, yakni Tambrin alias Sabirin, Akhmad Fadillah alias Fadil, dan Misran alias Emek,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan kiri dan kaki kiri. Merasa dirugikan, korban melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga : Kasus Pencabulan di Sekolah, Terbaru ada Tujuh Korban dan Pelaku Mengaku Juga Pernah Menjadi Korban
Baca Juga : Usai Dilantik Presiden Prabowo, Muhidin Serahkan Urusan Pemprov Kalsel ke Hasnur Selama Retret
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (6/2/2025), sekitar pukul 10.30 Wita, tim Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Para pelaku kini telah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dari pemeriksaan sementara, para pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kesal dan salah paham terhadap korban.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menciptakan situasi aman dan damai di Kota Banjarmasin.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





