MARTAPURA, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial IPP alias Utuh (20) ditangkap polisi saat akan menjual rangka motor curiannya.
Kapolsek Martapura, Ipda Muhammad Zulkifli menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari, 6 September 2025, di Komplek Indrasari Permai, Martapura. Korban memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja 150 miliknya di depan rumah tanpa mengunci setang, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir tiga pekan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. IPP alias Utuh ditangkap pada Rabu, 24 September 2025, di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru.
“Nomor rangka motor yang hendak dijual ternyata identik dengan milik korban. Dari situ, pelaku tidak bisa lagi mengelak,” ujar Ipda Zulkifli, pada Kamis (25/9/2025).
Baca Juga : Curanmor di Kos Mahasiswi Terungkap Kurang dari 21 Jam, Pelaku Sembunyikan Motor di Semak-semak
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Timur Gulung Komplotan Curanmor, Dua Pelaku dan Seorang Penadah Diringkus
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu rangka, tangki, shock belakang, dan set box motor Kawasaki Ninja 150. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Martapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Zulkifli menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Kasus ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai kete ntuan KUHP.
Polsek Martapura juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Pastikan kendaraan terkunci dan diparkir di tempat aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan serupa. (Mada)
Editor: Abadi





