Polisi Ungkap Fakta Tewasnya Seorang Terduga Bandar Narkoba Saat Penangkapan

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa'i menyampaikan keterangan pers terkait tewasnya terduga pengedar narkoba saat penangkapan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tewasnya Sarijan usia 60 tahun, warga Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, terduga pengedar narkoba saat penangkapan anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar menjadi perhatian serius Polda Kalsel. Saat ini Polda Kalsel memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan pasca menerima laporan pihak keluarga korban.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengungkapkan ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa korban beberapa kali melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan pada 29 Desember 2021 waktu dini hari lalu ditemukan alat kaca penghisap sabu dan 2 bilah mandau.

“Pada saat penangkapan sudah terjadi perlawanan oleh terduga pelaku. Dimana pada saat itu dia sudah membawa pisau, kemudian dia mau mengambil pisau yang panjang atau pedang. Terjadi lah pergumulan,” ungkapnya kepada awak media di Mapolda Kalsel, Selasa (18/1/2022).

Alat bukti yang diamankan pihak kepolisian saat penangkapan Sarijan yang meregang nyawa.

Baca Juga : Kembali, Penutup Gorong-gorong di Jalan Kuin Selatan Diduga Hilang Dicuri

Baca Juga : Warga Teluk Tiram Meregang Nyawa, Diduga Usai Dibawa Paksa Oleh Oknum Polisi

Informasi diterima, ada 6 anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar yang melakukan penggerebekan di tempat tinggal korban. Saat ini menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Kalsel.

Sementara itu terkait laporan pihak keluarga korban di Bid Propam Polda Kalsel pada Senin 17 Januari 2022, dia mengatakan sedang dalam proses pemeriksaan. Apabila ditemukan ada indikasi anggota kepolisian yang lalai maka akan diproses secara tegas.

“Ini perintah kapolda langsung. Kalaupun anggota Polres Banjar salah, kita tindak tegas,” pungkasnya.

Keterangan dan barang bukti yang disampaikan polisi ini mematahkan keterangan pihak keluarga yang menyatakan tidak ada perlawanan saat penangkapan. (rizqon)

Editor: Abadi