Polisi Tangkap Pembawa 10 Paket Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap M. Erwin Afif Amrullah (43).

Pelaku ditangkap saat patroli rutin di Jalan Kelayan B, depan Gang Telaga Biru, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat bersih 10,60 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari celana, ikat pinggang, hingga dompet kain yang digantung di motor pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Cristugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca Juga : Sabu 10,2 Kilogram, 10.233½ Butir Ekstasi, dan Ganja 125,62 Gram Diblender, Polda Kalsel Selamatkan 61.997 Orang Dari Bahaya Narkoba

Baca Juga : Bawa Sabu Hampir 5 Gram, Pria Paruh Baya Diringkus di Banjarmasin Timur

“Saat patroli, petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di celana, ikat pinggang, dan dompet di motornya,” ujarnya, Jumat (29/8/2025) malam.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain celana jeans hitam, ikat pinggang hijau army, dompet kain warna silver, timbangan digital kecil, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran