Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tersangka Peragakan Adegan Hubungan Badan Hingga Cekik Korban

Tersangka lakukan adegan demi adegan pembunuhan Mahasiswi ULM

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), yang jasadnya ditemukan di selokan depan Kampus STIHSA Banjarmasin pada akhir 2025 lalu.

Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial MS (20) dan berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri keluarga korban, penasihat hukum, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ULM.

Sebanyak 18 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan awal hingga jasad korban dibuang di drainase atau selokan depan STIHSA Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan bentuk transparansi penegakan hukum.

“Berita acara rekonstruksi ini akan kami lampirkan dalam berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Rekonstruksi diawali dengan adegan pertemuan korban dan tersangka di sebuah ritel modern di Jalan Mali-mali, Sungai Ulin, untuk membahas persoalan asmara. Karena lokasi ramai, keduanya memilih berbincang di dalam mobil tersangka, sementara sepeda motor korban di parkir di area ritel tersebut.

Keduanya kemudian bergerak menuju kawasan Mandiangin. Namun karena situasi sepi, korban mengajak kembali ke wilayah perkotaan Banjarbaru.

Di tengah perjalanan, ponsel korban kehabisan baterai sehingga tersangka membawa korban ke suatu tempat untuk mengisi daya. Setelah baterai terisi, mereka melanjutkan perjalanan ke kawasan Landasan Ulin sambil kembali membahas persoalan hubungan.

Dalam perjalanan, korban mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait isu perselingkuhan tersangka dan meminta agar tidak singgah ke rumah seorang perempuan bernama Novi di Landasan Ulin, melainkan melanjutkan perjalanan ke Kota Banjarmasin.

Pada adegan kelima, keduanya tiba di Jalan Ahmad Yani Kilometer 13. Di lokasi tersebut, tersangka mengaku terpancing nafsu dan memarkirkan mobilnya.

Keduanya kemudian terlibat hubungan badan di dalam mobil. Setelah melakukan hubungan badan, tersangka memakai celananya dan meminta korban juga menggunakan celana dalamnya.

Namun, korban menolak dan mengajak tersangka untuk pergi bersama ke rumah Dea yang merupakan calon istri tersangka.

“Ayok langsung ke rumah Dea, biar aja kaya ini biar Dea tahu kita habis berhubungan badan,” kata Korban dari keterangan tersangka.

Sontak tersangka menjawab “Jangan kaya itu, aku sudah mau menikah dengan Dea,”

Baca Juga : Polres HST Sampaikan Kinerja 2025: Kasus Pembunuhan, Perlindungan Anak, dan Narkoba Jadi Fokus

Baca Juga : UNISKA Tegaskan Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Pembunuhan yang Libatkan Mahasiswanya

Kemudian korban juga menjawab bahwa dirinya juga ingin menikah dengan Zainal dan gara gara tersangka mengenalkan perempuan baru ke Zainal hubunganya dengan korban berakhir.

“Makanya aku diampihi (putusi) Zainal, biar kita sama sama selesai,” ujar korban yang ditiru tersangka saat rekontruksi.

Pertengkaran berlanjut saat kendaraan melaju. Pada adegan keenam dan ketujuh, korban menahan setir mobil.

Tersangka kemudian mengambil borgol dari bawah handbrake dan memborgol tangan korban. Korban melakukan perlawanan dengan menghantam paha tersangka.

Pada adegan kedelapan, tersangka yang emosi mencekik leher korban menggunakan kedua tangan hingga korban tidak berdaya.

Tersangka tetap melanjutkan perjalanan. Saat berada di Jalan Ahmad Yani Kilometer 9, tersangka menyadari korban telah tidak sadarkan diri dan denyut nadi korban sudah tidak ada.

Tersangka kemudian membawa mobil ke arah Kilometer 7 dan sempat berniat membuang jasad di kawasan Beruntung Baru Jaya. Namun, niat itu diurungkan dan tersangka berputar ke kawasan Sungai Andai.

Karena sejumlah lokasi terlihat ramai, tersangka kembali memutar arah menuju Sultan Adam, lalu membelok ke kawasan Banua Hanyar.

Di dekat aula STIHSA, tersangka melihat sungai kecil dan selokan di bawah pintu mobil tempat korban berada.

Pada adegan kesepuluh hingga ketigabelas, tersangka menurunkan jasad korban dari mobil dengan cara menarik tubuh korban menggunakan celana korban agar mudah diangkat. Tubuh korban kemudian terjatuh ke dalam selokan.

Pada adegan keempat belas, tersangka menutup selokan dengan kayu sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam perjalanan menuju rumah kakaknya di Landasan Ulin, tersangka membuang headphone milik korban ke sungai di kawasan Ahmad Yani Kilometer 15.

Keesokan harinya, tersangka sempat mencuci mobil dan bekerja seperti biasa. Hingga siang hari, ia merapikan barang-barang milik korban di dalam mobil, memasukkannya ke dalam tas, lalu membuangnya ke tempat sampah di kawasan Banjarbaru.

Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menambahkan, cara pembunuhan diperagakan pada adegan keenam hingga kedelapan dengan metode mencekik leher korban.

“Saat ini proses penanganan perkara telah pada tahap pelengkapan berkas,” katanya.

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (airlangga)

Editor: Abadi