BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, Kompol Aryansyah menegaskan akan membubarkan demonstrasi yang dilakukan di kawasan pelabuhan. Hal itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Aspirasi di Muka Umum.
“Jadi di sana disebutkan tentang beberapa kawasan yang dilarang melakukan demo. Seperti bandara, pelabuhan, tempat ibadah dan lainnya,” ucap Kapolsek KPL, Senin (21/2/2022).
Selain itu, ketegasan yang disampaikannya juga terkait dengan adanya pesan berantai ajakan bagi sopir untuk melakukan demonstrasi di simpang Wijaya depan pintu masuk pelabuhan peti kemas dan Pelabuhan Martapura Lama.
Ia menyebut akan membubarkan jika aksi demo tersebut benar-benar dilaksanakan di kawasan pelabuhan.
Baca Juga : Kasus Positif Terus Meningkat, Satgas Covid-19 kembali Gelar Operasi Yustisi
Baca Juga : Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Utara Berganti
“Akan kita bubarkan. Jika melawan akan kita lakukan upaya paksa, bahkan jika sampai ada bentrok atau pengerusakan akan kita pidanakan,” lanjutnya.
Pihaknya menyebut tidak akan segan-segan menyeret orang-orang yang terlibat di dalamnya. “Penyedia konsumsi, yang meminjamkan soundsystem, yang meminjamkan truk, bahkan jika ada ditemukan aktor intelektualnya kami akan periksa dan pidanakan,” tegasnya.
Kapolsek menyebut pihaknya sangat mendukung aksi demo terkait kelangkaan BBM yang dilakukan oleh para sopir. Pihaknya pun mendukung adanya penambahan kouta BBM untuk sopir. Namun ia tidak sepakat jika demo dilakukan di kawasan pelabuhan.
Selain melanggar undang-undang, demo di pelabuhan dikhawatirkan dapat menggangu arus distribusi bahan pokok yang berdampak tidak stabilnya pasokan barang dan ekonomi.
“Kita dukung apa yang disampaikan oleh saudara-saudara kita para sopir. Negara kita negara demokrasi, namun sesuaikan tempatnya,” pungkasnya. (David)
Editor: Abadi